Beranda | Artikel
Minum Obat Beberapa Saat Setelah Fajar
Senin, 6 September 2010

Pertanyaan:

Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya:
Ibu saya meminum obat beberapa saat setelah adzan Shubuh di bulan Ramadhan, dan saya telah memperingatkannya, bahwa jika ia minum obat saat itu, maka ia harus meng-qadha puasanya hari itu?


Jawaban:

Jika orang sakit meminum obat setelah fajar di bulan Ramadhan, maka puasanya itu tidak sah, karena ia sengaja tidak berpuasa, untuk itu ia tetap harus berpuasa pada sisa hari itu kecuali jika puasa itu menyulitkannya karena sakit, ia boleh untuk tidak berpuasa karena sakit dan wajib baginya untuk meng-qadha puasanya itu karena ia sengaja tidak berpuasa. Tidak boleh bagi orang yang sakit untuk meminum obat saat ia berpuasa di bulan Ramadhan, kecuali dalam keadaan yang sangat terpaksa (tidak ada pilihan), umpamanya dikhawatirkan meninggal bila tidak meminum obat yang dapat meringankan penyakitnya, dalam kondisi seperti ini berarti ia dibolehkan untuk berbuka, dan tidak ada dosa baginya berbuka itu karena sakit (Durus wa Fatawa al-Haram al-Makki, Ibnu Utsaimin, 3/88).

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI, 2010
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Baca Quran Langgam Jawa, Hukum Mengulang Shalat, Doa Gangguan Jin Pada Bayi, Mahar Uang Masjid, Cara Mengeluarkan Air Mani Dengan Tangan, Hadits Ahlul Bait

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/2509-minum-obat-setelah-fajar-pembatal-puasa-ramadhan.html